Tahun 2013 yang kerap disebut tahun penuh korupsi telah lewat. Namun berbagai kasus korupsi yang mewarnai tahun 2013 ini belum sepenuhnya diselesaikan dengan baik, meskipun KPK menargetkan akan selesai dan diusut sebelum 2014. Faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan sejumlah kasus yang dijanjikan tersebut. Selain kasus yang dijanjikan selesai tahun ini, ada beberapa kasus yang masih mengambang di KPK. Berikut ini adalah janji-janji KPK dan kasus yang belum dituntaskan:


1. Janji tuntaskan kasus Hambalang
Salah satu kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai tahun ini adalah dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Setidaknya ada dua perbuatan pidana yang disidik KPK terkait proyek ini, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan konstruksi proyek Hambalang, serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait pusdiklat proyek Hambalang. Untuk kasus gratifikasi, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.


Sementara itu dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, lembaga antikorupsi itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malllarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Hingga kini, baru Andi, Deddy, dan Teuku Bagus yang ditahan KPK. Meskipun sudah ditahan, berkas perkara Andi dan Teuku Bagus masih menungggu diselesaikan. Dari total lima tersangka, baru Deddy yang disidangkan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara pimpinan KPK dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa kasus Hambalang menjadi prioritas di KPK.


2. Janji selesaikan kasus Century
Selain Hambalang, kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai tahun ini adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah. Namun, karena alasan kesehatan, Fajriah belum diproses hukum. KPK menetapkan Budi secara resmi sebagai tersangka pada Desember tahun lalu. Dia ditahan KPK pada 15 November 2013 di Rumah Tahanan KPK. Hingga kini, pemberkasan perkara Budi belum dinyatakan lengkap (P21) sehingga belum bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan, apalagi ke pengadilan.


Dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di DPR pertengahan Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan janjinya untuk menyelesaikan kasus Century tahun ini. “Agar menghilangkan dugaan adanya politisasi kasus Bank Century, seperti yang dikemukakan teman-teman Demokrat seperti untuk mengulur-ulur sampai 2014, maka saya usulkan kasus Bank Century harus selesai tahun ini," kata Abraham Samad saat itu. Lalu sekitar September lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan keinginan KPK untuk melimpahkan berkas perkara Budi ke persidangan tahun ini tak akan luntur.


3. Belum ada tersangka di kasus BLBI
Penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator yang dimulai KPK sekitar April 2013, belum menghasilkan kemajuan signifikan. KPK belum menetapkan satu pun tersangka dari penyelidikan tersebut. SKL untuk sejumlah obligator ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri. SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.


Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terkait penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan menteri, di antaranya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Mariani Soewandi, mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto. KPK juga meminta keterangan eks Kepala BPPN, I Gede Putu Ary Suta.


4. Masih ada buronan
Selama dua tahun masa pemerintahan pimpinan KPK Jilid III tak hanya menyisakan kasus-kasus yang belum tuntas, namun juga masih ada buronan KPK yang belum ditangkap. Pemilik PT Masara Radiokom Anggoro Widjojo melarikan diri ke luar negeri sejak 2009. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.


Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK. Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sekitar 2011 menyebut kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun KPK terkendala karena buronnya Anggoro. Kemudian sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi terkait kasus Anggoro, di antaranya, MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komis IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.


5. Kasus yang tidak tuntas
Selain itu, masih ada kasus lain yang belum dituntaskan oleh KPK. Misalnya, kasus suap cek pelawat yang belum menyentuh auktor intelektualisnya, kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang diperkirakan berhenti pada dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta pengusaha bernama Dharnawati, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu. Kemudian kasus dugaan suap terkait pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL), yang diduga melibatkan perusahaan penghasil TEL asal Inggris, Innospec.


Kasus innospec ini sudah bergulir sejak 2010. The Securities and Exchange Commission, penegak hukum dari Amerika Serikat, pada 5 Agustus 2010 menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec, David Turner (55), dihukum membayar denda 25.000 poundsterling. Sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dollar AS.


Cukup banyak bukan pe'er KPK yang belum selesai di tahun 2013 kemarin? Entah faktor apa, namun beberapa kalangan menilai proses hukum terhadap para koruptor tersebut memang terkesan lambat. Banyak kasus yang belum tuntas diusut, kasus-kasus korupsi lain justru bermunculan. Hal ini tentu saja menjadi tugas KPK. Kebanyakan para koruptor di negeri ini berprofesi sebagai pegawai negeri atau pegawai pemerintahan. Menariknya, profesi ini selalu diminati oleh sebagian besar masyarakat. Terlepas dari adanya praktek suap ataupun tidak, sistem rekrutmen PNS tiap tahunnya dilakukan dengan ketat. Tidak mudah untuk menembusnya ditengah banyaknya persaingan menjadi PNS ini. Kemampuan dan kepintaran diri sendiri sangat diperlukan. Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia