skip to main |
skip to sidebar
Kasus Korupsi yang Belum Tuntas di Tahun 2013
Tahun 2013 yang kerap disebut tahun penuh korupsi telah lewat.
Namun berbagai kasus korupsi yang mewarnai tahun 2013 ini belum
sepenuhnya diselesaikan dengan baik, meskipun KPK menargetkan akan
selesai dan diusut sebelum 2014. Faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) belum juga menuntaskan sejumlah kasus yang dijanjikan tersebut.
Selain kasus yang dijanjikan selesai tahun ini, ada beberapa kasus yang
masih mengambang di KPK. Berikut ini adalah janji-janji KPK dan kasus
yang belum dituntaskan:
1. Janji tuntaskan kasus Hambalang
Salah satu kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai tahun ini
adalah dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Setidaknya ada dua
perbuatan pidana yang disidik KPK terkait proyek ini, yakni dugaan
penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan konstruksi proyek Hambalang,
serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait pusdiklat proyek
Hambalang. Untuk kasus gratifikasi, KPK baru menetapkan satu tersangka,
yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Sementara itu dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, lembaga
antikorupsi itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malllarangeng, mantan petinggi PT Adhi
Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud
Suroso. Hingga kini, baru Andi, Deddy, dan Teuku Bagus yang ditahan
KPK. Meskipun sudah ditahan, berkas perkara Andi dan Teuku Bagus masih
menungggu diselesaikan. Dari total lima tersangka, baru Deddy yang
disidangkan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara pimpinan
KPK dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa kasus Hambalang menjadi
prioritas di KPK.
2. Janji selesaikan kasus Century
Selain Hambalang, kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai
tahun ini adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka
pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik. Kasus ini menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi
Mulya dan Siti Fajriah. Namun, karena alasan kesehatan, Fajriah belum
diproses hukum. KPK menetapkan Budi secara resmi sebagai tersangka pada
Desember tahun lalu. Dia ditahan KPK pada 15 November 2013 di Rumah
Tahanan KPK. Hingga kini, pemberkasan perkara Budi belum dinyatakan
lengkap (P21) sehingga belum bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan,
apalagi ke pengadilan.
Dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di DPR pertengahan
Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan janjinya untuk
menyelesaikan kasus Century tahun ini. “Agar menghilangkan dugaan
adanya politisasi kasus Bank Century, seperti yang dikemukakan
teman-teman Demokrat seperti untuk mengulur-ulur sampai 2014, maka saya
usulkan kasus Bank Century harus selesai tahun ini," kata Abraham
Samad saat itu. Lalu sekitar September lalu, Wakil Ketua KPK
Zulkarnain menyatakan keinginan KPK untuk melimpahkan berkas perkara
Budi ke persidangan tahun ini tak akan luntur.
3. Belum ada tersangka di kasus BLBI
Penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)
untuk beberapa obligator yang dimulai KPK sekitar April 2013, belum
menghasilkan kemajuan signifikan. KPK belum menetapkan satu pun
tersangka dari penyelidikan tersebut. SKL untuk sejumlah obligator ini
dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat
adalah Megawati Soekarnoputri. SKL tersebut berisi pemberian jaminan
kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya
atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya
berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan
inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah
menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban
pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan
sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang
diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat
perintah penghentian perkara (SP3). Tercatat beberapa nama konglomerat
papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang
telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari
pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan
mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti
UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah
mantan menteri, di antaranya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara,
Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian
Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian
Gie, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Mariani
Soewandi, mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto. KPK juga meminta
keterangan eks Kepala BPPN, I Gede Putu Ary Suta.
4. Masih ada buronan
Selama dua tahun masa pemerintahan pimpinan KPK Jilid III tak
hanya menyisakan kasus-kasus yang belum tuntas, namun juga masih ada
buronan KPK yang belum ditangkap. Pemilik PT Masara Radiokom Anggoro
Widjojo melarikan diri ke luar negeri sejak 2009. Selaku pemilik PT
Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar
Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas,
agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek Sistem Komunikasi
Radio Terpadu (SKRT). PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen
Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp
180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan,
MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu
pada masa Menhut M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro, proyek tersebut
dihidupkan kembali.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi
prioritas KPK. Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sekitar 2011
menyebut kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun KPK
terkendala karena buronnya Anggoro. Kemudian sekitar Mei 2012, KPK
mulai kembali memeriksa saksi terkait kasus Anggoro, di antaranya, MS
Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Prayugo, serta
mantan anggota Komis IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman
Indra.
5. Kasus yang tidak tuntas
Selain itu, masih ada kasus lain yang belum dituntaskan oleh KPK.
Misalnya, kasus suap cek pelawat yang belum menyentuh auktor
intelektualisnya, kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Daerah (DPPID) yang diperkirakan berhenti pada dua anak buah Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yakni I Nyoman Suisnaya
dan Dadong Irbarelawan, serta pengusaha bernama Dharnawati, yang
divonis bersalah beberapa waktu lalu. Kemudian kasus dugaan suap terkait
pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL), yang diduga
melibatkan perusahaan penghasil TEL asal Inggris, Innospec.
Kasus innospec ini sudah bergulir sejak 2010. The Securities and
Exchange Commission, penegak hukum dari Amerika Serikat, pada 5 Agustus
2010 menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di
Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Petinggi Innospec, David Turner (55), dihukum membayar denda 25.000
poundsterling. Sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris,
pada 26 Maret 2010, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dollar
AS.
Cukup banyak bukan pe'er KPK yang belum selesai di tahun 2013
kemarin? Entah faktor apa, namun beberapa kalangan menilai proses hukum
terhadap para koruptor tersebut memang terkesan lambat. Banyak kasus
yang belum tuntas diusut, kasus-kasus korupsi lain justru bermunculan.
Hal ini tentu saja menjadi tugas KPK. Kebanyakan para koruptor di
negeri ini berprofesi sebagai pegawai negeri atau pegawai pemerintahan.
Menariknya, profesi ini selalu diminati oleh sebagian besar
masyarakat. Terlepas dari adanya praktek suap ataupun tidak, sistem
rekrutmen PNS tiap tahunnya dilakukan dengan ketat. Tidak mudah untuk
menembusnya ditengah banyaknya persaingan menjadi PNS ini. Kemampuan
dan kepintaran diri sendiri sangat diperlukan. Untuk mempelajari
soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia